Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Penggantian Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Persyaratan Pelayanan
- Akte Kelahiran
- Fotokopi Ijazah atau SKHUN
- Surat Keterangan Kesalahan penulisan ijazah atau SKHUN dari sekolah asal
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dengan membawa kelengkapan persyaratan
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan, sekiranya sudah cukup maka akan diproses, jika belum lengkap maka pemohon diminta untuk melengkapi
- Petugas membuat surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah
- Petugas akan memasukkan berkas tersebut ke dalam ruang kerja pejabat terkait untuk diparaf dan ditandatangani
- Setelah berkas tersebut ditandatangni pejabat terkait, petugas akan memberikan nomor surat, petugas mengambil 1 (satu) rangkap untuk arsip kemudian 1 rangkap lainnya akan diserahkan kepada orangtua/wali siswa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 2 (dua) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat)
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Ruang tempat pengajuan ;
- Kelengkapan, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Stampel Buku Agenda dan Buku Penyerahan Berkas
- Kelengkapan dan Persyaratan pemohon.
Kompetensi Pelaksana
- Mengerti dan memahami mengenai mekanisme proses pengajuan;
- Mengerti dan memahami regulasi;
- Mengetahui penggunaan perangkat komputer;
- Disiplin, teliti, dan bertanggung jawab;
Pengaduan Pelayanan Publik
- Prosedur Penyampaian Pengaduan. Pengaduan disampaikan kepada tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, antara lain kotak pengaduan, email, HP, dan Kanal SP4N Lapor
- Tindak lanjut Penerimaan Pengaduan
- membahas aduan yang diterima dalam rapat internal Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri;
- membuat rekomendasi penyelesaian pengaduan kepada pimpinan.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan didukung oleh pegawai yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima.
Jaminan Keamanan
Surat izin maupun rekomendasi dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga terjamin keasliannya.
Evaluasi Kinerja
Evaluasi Kinerja dilakukan melalui pengukuran penerapan komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Biaya/Tarif Rp. 0,-