Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Penggantian Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah.
Persyaratan Pelayanan
- Pemohon datang dan membawa berkas fotokopi ijazah maksimal 10 rangkap
- Membawa berkas Ijazah Asli
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dengan membawa Ijazah Asli dan Fotokopi Ijazah
- Petugas menerima dan memeriksa keabsahan ijazah asli dan berkas fotokopi ijazah/STTB.
- Jika sah, maka akan diberikan cap pengesahan/legalisir. Jika tidak maka akan dikembalikan kepada pemohon
- Petugas menyampaikan berkas fotokopi yang sudah dicap pengesahan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian/Sekretaris untuk ditandatangani
- Legalisir Ijazah diberikan nomor legalisir dan Cap dinas pada lembaran yang telah ditandatangani
- Berkas Legalisir diserahkan kepada pemohon
- Mengarsipkan Pengesahan ijazah/STTB pada lemari arsip
Jangka Waktu Penyelesaian
- Maksimal 2 (dua) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat)
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Ruang tempat pengajuan Legalisir Ijazah
- Kelengkapan, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Stampel, Buku Agenda dan Buku Penyerahan Berkas
- Kelengkapan dan Persyaratan pemohon.
Kompetensi Pelaksana
- Mengerti dan memahami mengenai mekanisme legalisir ijazah
- Mengerti dan memahami regulasi legalisir Ijazah
- Memahami penggunaan perangkat komputer
- Disiplin, teliti, cermat dan bertanggung jawab
Pengaduan Pelayanan Publik
- Prosedur Penyampaian Pengaduan. Pengaduan disampaikan kepada tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, antara lain kotak pengaduan, email, HP, dan Kanal SP4N Lapor
- Tindak lanjut Penerimaan Pengaduan
- membahas aduan yang diterima dalam rapat internal Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
- membuat rekomendasi penyelesaian pengaduan kepada pimpinan
Jaminan Pelayanan
- Pelayanan didukung oleh pegawai yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima.
Jaminan Keamanan
- Surat dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga terjamin keasliannya.
Evaluasi Kinerja
- Pelaksana Evaluasi Kinerja dilakukan melalui pengukuran penerapan komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Biaya/Tarif Rp. 0,-