Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD;
Persyaratan Pelayanan
- Persyaratan administratif terdiri atas:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri
- Susunan pengurus dan rincian tugas
- Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah
- Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun
- Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum
- Persyaratan Teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Calon Pimpinan Lembaga berkonsultasi untuk mendapatkan informasi Persyaratan Pendirian Izin dan bantuan Sarpras
- Petugas memberi Persyaratan Izin Operasional dan bantuan Sarpras
- Calon pimpinan lembaga menyiapkan dokumen persyaratan Izin Operasional Lembaga dan bantuan Sarpras minimal
- Petugas menerima, membaca berkas dokumen yang telah diajukan untuk permohonan pendirian Izin Lembaga dan bantuan Sarpras
- Kasi Kelembagaan dan Sarpras menerima, membaca dan meneliti kelengkapan berkas dokumen dari calon pimpinan lembaga untuk pendirian izin dan bantuan Sarpras
- Kasi Kelembagaan dan Sarpras, Penilik TK/ Pengawas TK beserta Staf meninjau keberadaan lembaga secara langsung dan menertibkan kelengkapan administrasinya serta kelayakan lembaga dalam menjalankan proses pembelajaran
- Kasi Kelembagaan dan Sarpras membaca, memverifikasi dan mencermati kelengkapan dokumen yang telah ditinjau langsung oleh Penilik TK/ Pengawas TK dengan Tim Verifikasi, kemudian menugaskan staf untuk mengetik Rekomendasi izin operasional lembaga
- Kasi Kelembagaan dan Sarpras membaca, memverifikasi dan mencermati kelengkapan proposal bantuan oleh Penilik TK/Pengawas TK dengan Tim Verifikasi
- Staf mengetik Rekomendasi Perizinan Lembaga
- Kasi Kelembagaan dan Sarpras memparaf rekomendasi perizinan Lembaga
- Kabid Pembinaan PAUD & PNF Menerima, membaca dan memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan lembaga dan memparaf rekomendasi perizinan lembaga
- Kepala Dinas Menerima, membaca, dan menandatangani Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga
- Staf Menerima Reomendasi Izin Operasional dari Kepala Dinas, kemudian mencatatnya pada Buku Induk Perizinan Lembaga serta mengarsipkan Rekomendasi Izin Operasional tersebut
- Staf menyerahkan Rekomendasi perizinan Lembaga pada Pimpinan Lembaga
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat)
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Ruang tempat pengajuan.
- Kelengkapan, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Stampel, Buku Agenda dan Buku Penyerahan Berkas
- Kelengkapan dan Persyaratan pemohon
Kompetensi Pelaksana
- Memahami proses pengajuan
- Mengerti pemakaian Alat Tulis Kantor
- Memahami pengoperasian komputer
Pengaduan Pelayanan Publik
- Prosedur Penyampaian Pengaduan. Pengaduan disampaikan kepada tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, antara lain kotak pengaduan, email, HP, dan Kanal SP4N Lapor
- Tindak lanjut Penerimaan Pengaduan
- membahas aduan yang diterima dalam rapat internal Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang;
- membuat rekomendasi penyelesaian pengaduan kepada pimpinan.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan didukung oleh pegawai yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima.
Jaminan Keamanan
Surat izin maupun rekomendasi dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga terjamin keasliannya.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilakukan melalui pengukuran penerapan komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Biaya/Tarif Rp. 0,-