Selasa, 30 Mei 2023
Beranda   |   Pelayanan Publik


Kartu Pegawai

Dasar Hukum     

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tahun 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode, dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Istri Pegawai negeri Sipil, dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan Pelayanan 

  1. Fotocopy SK Calon Pegawai Negeri Sipil
  2. Fotocopy SK Pegawai Negeri Sipil
  3. Sertifikat Latsar
  4. Pas Foto Hitam Putih terbaru ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
  5. Syarat 1-3 dilegalisir oleh unit kerja yang bersangkutan masing-masing 3 (Tiga) rangkap

Sistem, Mekanisme dan Prosedur           

  1. Petugas menerima surat usulan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Petugas membuat surat usulan kenaikan pangkat dan menyiapkan seluruh persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk naik pangkat lalu memproses dan mengajukan ke Kasubbag untuk diperiksa
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian memeriksa kelengkapan persyaratan untuk naik pangkat, jika lengkap diparaf Kasubbag dan diajukan ke Sekretaris, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Sekretaris memeriksa kelengkapan persyaratan untuk naik pangkat, jika lengkap diparaf Sekretaris diajukan ke Pimpinan OPD, jika tidak lengkap dikembalikan ke Sekretaris untuk dilengkapi
  4. Pimpinan OPD memeriksa kelengkapan persyaratan untuk naik pangkat, ditandatangani dan siap dikirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
  5. Surat usulan kenaikan pangkat siap dikirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 2 (dua) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat)

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas

  1. Ruang tempat pengajuan Kartu Pegawai
  2. Kelengkapan, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Stampel, Buku Agenda dan Buku Penyerahan Berkas
  3. Kelengkapan dan Persyaratan pemohon.

Kompetensi Pelaksana 

  1. Memahami proses pembuatan Kartu Pegawai
  2. Mengerti pemakaian Alat Tulis Kantor
  3. Memahami pengoperasian komputer

Pengaduan Pelayanan Publik

  1. Prosedur Penyampaian Pengaduan. Pengaduan disampaikan kepada tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, antara lain kotak pengaduan, email, HP, dan Kanal SP4N Lapor
  2. Tindak lanjut Penerimaan Pengaduan
    • membahas aduan yang diterima dalam rapat internal Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang;
    • membuat rekomendasi penyelesaian pengaduan kepada pimpinan.

Jaminan Pelayanan
Pelayanan didukung oleh pegawai yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima.

Jaminan Keamanan
Surat izin maupun rekomendasi dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga terjamin keasliannya.

Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilakukan melalui pengukuran penerapan komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Biaya/Tarif   Rp. 0,- (GRATIS)



File Pendukung

No
File
1
Brosur
  Download
Berita Terbaru
Keluarga Besar Dinas Pendidikan Kot...
05-05-2023  •  19 x dilihat
Peringatan Hardiknas 2023
02-05-2023  •  14 x dilihat
Khataman Al-Quran Tingkat SMP Se-K...
04-04-2023  •  42 x dilihat
Khataman Al-Quran Tingkat SD Se-Ko...
03-04-2023  •  45 x dilihat







Rubrik Terpopuler
Pelajaran IPS kelas IX
26-08-2021  •  7509 x dilihat
Teks Berita
26-08-2021  •  6042 x dilihat
PJOK Kelas 2 Variasi Gerak Dasar Me...
08-09-2021  •  3696 x dilihat
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEK...
26-08-2021  •  2646 x dilihat

122 Sekolah

Data PAUD

74 Sekolah

Data SD

33 Sekolah

Data SMP

6 Sekolah

Data DIKMAS