Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang SK Gaji Berkala;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Persyaratan Pelayanan
- Surat Pengantar dari Sekolah
- SK Pangkat Terakhir
- SK Berkala Terakhir
- SK Jabatan Terakhir (Jika ada jabatan)
- Surat Keterangan Tidak Pernah dihukum Disiplin Sedang/Berat dalam 1 Tahun Terakhir (Tanda Tangan Kepala Sekolah)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima surat usulan kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Negeri Sipil, petugas membuat surat usulan dan menyiapkan seluruh persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk mendapatkan gaji berkala lalu diproses dan mengajukan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diperiksa
- Kasubbag Umum dan Kepegawaian memeriksa surat usulan dan kelengkapan persyaratan, jika lengkap diparaf Kasubbag Umum dan Kepegawaian dan diajukan ke Sekretaris, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
- Sekretaris memeriksa surat usulan kelengkapan persyaratan, jika lengkap diparaf Sekretaris diajukan ke Kepala Dinas, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
- Kepala Dinas memeriksa surat usulan, ditandatangani dan dikembalikan ke petugas
- Petugas mengirim surat usulan kenaikan pangkat siap dikirim ke Bagian Keuangan
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 2 (dua) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat)
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Ruang tempat pengajuan kenaikan gaji berkala
- Kelengkapan, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Stampel, Buku Agenda dan Buku Penyerahan Berkas
- Kelengkapan dan Persyaratan pemohon.
Kompetensi Pelaksana
- Memahami proses Kenaikan Gaji Berkala
- Mengerti pengoperasian komputer
- Mengerti pemakaian Alat Tulis Kantor
Pengaduan Pelayanan Publik
- Prosedur Penyampaian Pengaduan. Pengaduan disampaikan kepada tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, antara lain kotak pengaduan, email, HP, dan Kanal SP4N Lapor
- Tindak lanjut Penerimaan Pengaduan
- membahas aduan yang diterima dalam rapat internal Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang;
- membuat rekomendasi penyelesaian pengaduan kepada pimpinan.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan didukung oleh pegawai yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima.
Jaminan Keamanan
Surat dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga terjamin keasliannya.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana Evaluasi Kinerja dilakukan melalui pengukuran penerapan komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Biaya/Tarif Rp. 0,- (GRATIS)