Selasa, 30 Mei 2023
Beranda   |   Pelayanan Publik


Kenaikan Pangkat

Dasar Hukum     

  1. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

Persyaratan Pelayanan 

  1. SK Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS)
  2. SK Pengawai Negeri Sipil (PNS)
  3. SK Pangkat Terakhir
  4. Sk Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  5. Fotocopy DP3 2 tahun terakhir
  6. DUPAK
  7. PAK

Sistem, Mekanisme dan Prosedur           

  1. Menerima, membaca, dan mencatat surat masuk pada buku Agenda Surat Masuk dan diserahkan kepada Kepala Bidang.
  2. Kepala Bidang menelaah surat masuk kemudian meneruskan kepada Kasi Bidang yang terkait untuk memprosesnya.
  3. Setelah itu Kasi Bidang mengintruksikan kepada staff terkait untuk diproses lebih lanjut atau di arsipkan.
  4. Kemudian Staff menindaklanjuti disposisi tersebut untuk memproses surat pernyataan dan mengumpulkan berkas sesuai nama usulan kenaikan pangkat.
  5. Kasi Bidang menelaah dan memverifikasi berkas/melalui surel yang telah di terima sesuai nama usulan kenaikan pangkat.
  6. Apabila Tidak Komplit akan di kembalikan ke orang tersebut/melalui surel   untuk mengkomplitkan dengan batas waktu yang telah di tentukan.
  7. Apabila di sudah di terima/komplit akan di teruskan oleh staff bidang untuk menscankan berkas/melalui surel.
  8. Kepala Dinas mendantangani surat pernyataan tersebut.
  9. Staff menindaklanjuti untuk meminta penomoran ke Bagian Umum dan Kepegawaian.
  10. Kemudian Staff memproses menguploadkan berkas tersebut melalui website APEKATE.
  11. Akan di Verifikasi dan ditelaah oleh BKPSDM melalui website APEKATE.

Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 2 (dua) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat)

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas

  1. Ruang tempat pengajuan.
  2. Kelengkapan, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Stampel, Buku Agenda dan Buku Penyerahan Berkas
  3. Kelengkapan dan Persyaratan pemohon

Kompetensi Pelaksana 

  1. Memahami proses pengajuan
  2. Mengerti pemakaian Alat Tulis Kantor
  3. Memahami pengoperasian komputer

Pengaduan Pelayanan Publik

  1. Prosedur Penyampaian Pengaduan. Pengaduan disampaikan kepada tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, antara lain kotak pengaduan, email, HP, dan Kanal SP4N Lapor
  2. Tindak lanjut Penerimaan Pengaduan
    • membahas aduan yang diterima dalam rapat internal Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang;
    • membuat rekomendasi penyelesaian pengaduan kepada pimpinan.

Jaminan Pelayanan
Pelayanan didukung oleh pegawai yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima.

Jaminan Keamanan
Surat izin maupun rekomendasi dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga terjamin keasliannya.

Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilakukan melalui pengukuran penerapan komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Biaya/Tarif   Rp. 0,- (GRATIS)



File Pendukung

No
File
1
Brosur
  Download
Berita Terbaru
Keluarga Besar Dinas Pendidikan Kot...
05-05-2023  •  19 x dilihat
Peringatan Hardiknas 2023
02-05-2023  •  14 x dilihat
Khataman Al-Quran Tingkat SMP Se-K...
04-04-2023  •  42 x dilihat
Khataman Al-Quran Tingkat SD Se-Ko...
03-04-2023  •  45 x dilihat







Rubrik Terpopuler
Pelajaran IPS kelas IX
26-08-2021  •  7509 x dilihat
Teks Berita
26-08-2021  •  6042 x dilihat
PJOK Kelas 2 Variasi Gerak Dasar Me...
08-09-2021  •  3696 x dilihat
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEK...
26-08-2021  •  2646 x dilihat

122 Sekolah

Data PAUD

74 Sekolah

Data SD

33 Sekolah

Data SMP

6 Sekolah

Data DIKMAS