Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan Nasional
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan NUPTK
Persyaratan Pelayanan
Permohonan dari yang bersangkutan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengajuan pengusulan NUPTK
- LPMP Memeriksa kelengkapan bahan pengajuan NUPTK baru
- Pusdatim Memeriksa kelengkapan
- Satuan Pendidikan Menerima NUPTK yang di ajukan
Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu untuk penyelesaian proses administrasi selama 1 x 24 jam
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Ruang tempat pengajuan.
- Kelengkapan, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Stampel, Buku Agenda dan Buku Penyerahan Berkas
- Kelengkapan dan Persyaratan pemohon
Kompetensi Pelaksana
- Memahami proses pengajuan
- Mengerti pemakaian Alat Tulis Kantor
- Memahami pengoperasian komputer
Pengaduan Pelayanan Publik
- Prosedur Penyampaian Pengaduan. Pengaduan disampaikan kepada tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, antara lain kotak pengaduan, email, HP, dan Kanal SP4N Lapor
- Tindak lanjut Penerimaan Pengaduan
- membahas aduan yang diterima dalam rapat internal Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang;
- membuat rekomendasi penyelesaian pengaduan kepada pimpinan.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan didukung oleh pegawai yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima.
Jaminan Keamanan
Surat izin maupun rekomendasi dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga terjamin keasliannya.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilakukan melalui pengukuran penerapan komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Biaya/Tarif Rp. 0,- (GRATIS)