Selasa, 30 Mei 2023
Beranda   |   Pelayanan Publik


Satya Lancana Karya Satya

Dasar Hukum     

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Persyaratan Pelayanan 

  1. Membuat Daftar Riwayat Hidup (diketik kembali di komputer) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dengan mencantumkan tempat, tanggal, bulan, tahun saat dibuat serta diberikan cap/Stempel OPD
  2. Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
  3. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy Surat Keputusan Jabatan Terakhir
  5. Syarat pada poin 2 dan 4 dilegalisir oleh OPD/Unit Kerja yang bersangkutanmasing-masing rangkap 1 (satu) lembar

Sistem, Mekanisme dan Prosedur           

  1. Petugas menerima surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tentang pengusulan Satya Lancana Karya Satya menginventarisir Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penghargaan Satya Lancana
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian membuat konsep nama pegawai yang akan menerima Satya Lancana Karya Satya
  3. Petugas memeriksa surat usulan dan kelengkapan persyaratan, jika lengkap diparaf Kasubbag Umum dan Kepegawaian dan diajukan ke Sekretaris, jika tidak lengkap dikembalikan ke Kasubbag untuk dilengkapi
  4. Kasubbag Umum dan Kepegawaian mengoreksi dan memparaf pengantar usulan berkas tersebut
  5. Sekretaris mengoreksi dan memparaf pengantar usulan berkas tersebut
  6. Pimpinan OPD Menandatangani usulan berkas surat pengantar tersebut

Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 2 (dua) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat)

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas

  1. Ruang tempat pengajuan
  2. Kelengkapan, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Stampel, Buku Agenda dan Buku Penyerahan Berkas
  3. Kelengkapan dan Persyaratan pemohon.

Kompetensi Pelaksana 

  1. Memahami proses Pengusulan Satya Lancana
  2. Mengerti mengoperasikan computer
  3. Mengerti pemakaian Alat Tulis Kantor

Pengaduan Pelayanan Publik

  1. Prosedur Penyampaian Pengaduan. Pengaduan disampaikan kepada tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, antara lain kotak pengaduan, email, HP, dan Kanal SP4N Lapor
  2. Tindak lanjut Penerimaan Pengaduan
    • membahas aduan yang diterima dalam rapat internal Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang;
    • membuat rekomendasi penyelesaian pengaduan kepada pimpinan.

Jaminan Pelayanan
Pelayanan didukung oleh pegawai yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima.

Jaminan Keamanan
Surat izin maupun rekomendasi dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga terjamin keasliannya.

Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilakukan melalui pengukuran penerapan komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Biaya/Tarif   Rp. 0,-  (GRATIS)



File Pendukung

No
File
1
Brosur
  Download
Berita Terbaru
Keluarga Besar Dinas Pendidikan Kot...
05-05-2023  •  19 x dilihat
Peringatan Hardiknas 2023
02-05-2023  •  15 x dilihat
Khataman Al-Quran Tingkat SMP Se-K...
04-04-2023  •  42 x dilihat
Khataman Al-Quran Tingkat SD Se-Ko...
03-04-2023  •  46 x dilihat







Rubrik Terpopuler
Pelajaran IPS kelas IX
26-08-2021  •  7509 x dilihat
Teks Berita
26-08-2021  •  6042 x dilihat
PJOK Kelas 2 Variasi Gerak Dasar Me...
08-09-2021  •  3696 x dilihat
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEK...
26-08-2021  •  2646 x dilihat

122 Sekolah

Data PAUD

74 Sekolah

Data SD

33 Sekolah

Data SMP

6 Sekolah

Data DIKMAS