-
Kota Tanjungpinang – Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang membuat Edaran Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, TK, SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta agar tidak melaksanakan wisuda dan perpisahan atau sejenisnya pada saat kelulusan serta tidak melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan wisuda atau perpisahan.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepulauan Riau terkait Pencegahan Pungli Kegiatan Wisuda atau Perpisahan pada Satuan Pendidikan di Kota Tanjungpinang.
Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP, Inderi mengatakan bahwa Sekolah tidak boleh melaksanakan agenda perpisahan. Hal ini dikhawatirkan akan muncul biaya yang akan memberatkan orangtua/wali murid.
“Murid akan naik ke jenjang yang lebih tinggi sehingga takutnya menambah beban finansial orang tua/wali murid dengan adanya perpisahan karena kondisi perekonomian yang sedang tidak baik-baik saja”, ujarnya.
Apabila murid maupun orangtua/wali murid akan mengadakan acara ceremonial yang bersifat positiv dan intinya tidak memberatkan orangtua/wali murid.