Kamis, 05 Juni 2025
home    layanan publik   layanan masyarakat   Kartu Taspen

Kartu Taspen

Dasar Hukum     

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

Persyaratan Pelayanan 

  1. Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
    • Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
    • Fotocopy Surat Penyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
    • Fotocopy KP4 (C4)
  2. Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
    • Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
    • Fotocopy Kartu Pegawai
    • Fotocopy Surat Keputusan Terakhir (SK Pangkat/ Gaji Berkala)
    • Fotocopy KP4 (C4)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur           

  1. Petugas menerima surat usulan pembuatan Taspen Pegawai Negeri Sipil Dari Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Petugas memberikan daftar persyaratan Taspen kepada tiap Pegawai Negeri Sipil lalu diproses dan diajukan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diperiksa
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian memeriksa usulan pembuatan Taspen dari tiap Pegawai Negeri Sipil, jika lengkap diparaf Kasubbag Umum dan Kepegawaian dan diajukan ke Sekretaris, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Sekretaris  memeriksa usulan pembuatan Taspen, jika lengkap diparaf Sekretaris diajukan ke Pimpinan OPD, jika tidak lengkap dikembalikan ke Sekretaris untuk dilengkapi
  4. Pimpinan OPD memeriksa usulan pembuatan Taspen, ditandatangani dan siap dikirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
  5. Surat usulan pembuatan Taspen siap dikirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan diarsip

Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 2 (dua) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat)

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas

  1. Ruang tempat pengajuan.
  2. Kelengkapan, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Stampel, Buku Agenda dan Buku Penyerahan Berkas
  3. Kelengkapan dan Persyaratan pemohon

Kompetensi Pelaksana 

  1. Memahami proses pengajuan
  2. Mengerti pemakaian Alat Tulis Kantor
  3. Memahami pengoperasian komputer

Pengaduan Pelayanan Publik

  1. Prosedur Penyampaian Pengaduan. Pengaduan disampaikan kepada tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, antara lain kotak pengaduan, email, HP, dan Kanal SP4N Lapor
  2. Tindak lanjut Penerimaan Pengaduan
    • membahas aduan yang diterima dalam rapat internal Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang;
    • membuat rekomendasi penyelesaian pengaduan kepada pimpinan.

Jaminan Pelayanan
Pelayanan didukung oleh pegawai yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima.

Jaminan Keamanan
Surat izin maupun rekomendasi dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga terjamin keasliannya.

Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilakukan melalui pengukuran penerapan komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Biaya/Tarif   Rp. 0,- (GRATIS)



Berita Terbaru
Jadwal Pengumuman Kelulusan 2025 utk SD dan SMP
31-05-2025  •  135 x dilihat
TERIMA KUNJUNGAN BNN KOTA TANJUNGPINANG
21-05-2025  •  8 x dilihat




Blog Terpopuler
Pelajaran IPS kelas IX
26-08-2021  •  7550 x dilihat
Teks Berita
26-08-2021  •  6137 x dilihat
PJOK Kelas 2 Variasi Gerak Dasar Me...
08-09-2021  •  3771 x dilihat