Rabu, 16 Juli 2025
home    layanan publik   layanan masyarakat   Legalisasi Ijazah SD, SMP, PAKET A, B DAN C

Legalisasi Ijazah SD, SMP, PAKET A, B DAN C

A. Persyaratan

  1. Pemohon datang dan membawa berkas fotokopi ijazah maksimal 10 rangkap
  2. Membawa berkas Ijazah Asli

 

B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur          

  1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dengan membawa Ijazah Asli dan Fotokopi Ijazah
  2. Petugas menerima dan memeriksa keabsahan ijazah asli dan berkas fotokopi ijazah/STTB.
  3. Jika sah, maka akan diberikan cap pengesahan/legalisir. Jika tidak maka akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas menyampaikan berkas fotokopi yang sudah dicap pengesahan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian/Sekretaris untuk ditandatangani
  5. Legalisir Ijazah diberikan nomor legalisir dan Cap dinas pada lembaran yang telah ditandatangani
  6. Berkas Legalisir diserahkan kepada pemohon
  7. Mengarsipkan Pengesahan ijazah/STTB pada lemari arsip

 

C. Jangka Waktu Pelayanan

20 menit

 

D. Biaya/Tarif Rp. 0,- (GRATIS)

 

E. Produk Pelayanan

Legalisasi Ijazah SD, SMP, Paket A, B dan C

 

F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Kotak saran dan kritik di loket pelayanan
  2. SP4N LAPOR

 

G. Dasar Hukum    

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Penggantian Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah.

 

H. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

  1. Ruang Pelayanan
  2. Kelengkapan, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Stampel, Buku Agenda dan Buku Penyerahan Berkas
  3. Kelengkapan dan Persyaratan pemohon.

 

I. Kompetensi Pelaksana

  1. Mengerti dan memahami mengenai mekanisme legalisasi ijazah
  2. Mengerti dan memahami regulasi legalisasi Ijazah
  3. Memahami penggunaan perangkat komputer
  4. Disiplin, teliti, cermat dan bertanggung jawab

 

J. Pengawasan Internal

Pengawasan internal yang dilaksanakan meliputi :

  1. Kepala Dinas melakukan pengawasan secara berkala melalui rapat evaluasi
  2. Sekretaris Dinas, Kepala Bidang melakukan verifikasi dan melaporkan kepada Kepala Dinas

 

K. Jumlah Pelaksana

Tiga (3) Orang

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan didukung oleh pegawai yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima.

 

M. Jaminan Keamanan

Surat dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga terjamin keasliannya.

 

N. Evaluasi Kinerja

Pelaksana Evaluasi Kinerja dilakukan melalui pengukuran penerapan komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

 



File Pendukung

No
File
1
Brosur
  Download