-
Kota Tanjungpinang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang bersama Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang menggelar Pencanangan dan Deklarasi Sekolah Bersinar di Lingkungan Satuan Pendidikan di mulai dari SMP Negeri 10 Tanjungpinang, Senin (18/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan siswa dan lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, melalui Teguh Ahmad melalui Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakterk SMP, Inderi, mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan BNN.
Menurutnya, Kegiatan ini merupakan komitmen sekolah untuk mendapatkan lingkungan belajar yang aman bebas dari pengaruh negatif, termasuk narkoba.
“Dengan demikian dapat meningkatan prestasi dan karakter siswa,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti seluruh peserta upacara, baik guru maupun seluruh siswa SMP Negeri 10 Tanjungpinang.