-
Kota Tanjungpinang – Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang melalui Bidang Pembinaan SMP melakukan Kegiatan Pendampingan Penyusunan RKAS BOSP Reguler Tahun 2025 Jenjang SMP. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari yakni tanggal 18 – 19 November 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh 17 SMP Negeri dan 15 SMP Swasta, dengan total 32 Satuan Pendidikan Jenjang SMP. Setiap Kepala Satuan Pendidikan Jenjang SMP Negeri dan Swasta hadir beserta Bendahara dan Pembantu Bendahara.
Dalam kegiatan ini, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP, Inderi menyampaikan bahwa dana BOSP Reguler Tahun 2025 dalam penggunaannya harus sesuai dengan juknis BOSP Reguler dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan baik melalui kegiatan Dinas Pendidikan maupun OPD Kota Tanjungpinang lainnya.
“Dengan Memaksimalkan Sumber Dana yang tersedia, Satuan pendidikan dapat memanfaatkan dana BOSP tersebut dalam upaya Pengembangan dan Pembentukan Karakter Siswa, dan Pembentukan Iklim Pendidikan inklusif” ujarnya.
“Di samping itu, adanya Pendampingan Penyusunan RKAS BOSP Reguler ini, harapannya setiap Satuan Pendidikan dapat menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian dan pengadministrasian secara baik sesuai dengan prinsip efektif, efesien, transparan dan akuntable sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada dana BOSP” tutupnya.