-
Kota Tanjungpinang - Penerimaan Peserta Didik Baru yang dikenal dengan PPDB akan berganti istilah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam sistem SPMB 2025 terdapat empat jalur penerimaan murid baru, yaitu :
1. Domisili, menggantikan zonasi, diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
2. Prestasi, diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik.
3. Afirmasi, diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
4. Mutasi, diperuntukkan bagi Calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di Satuan Pendidikan tempat orang mengajar.
Menurut Inderi, selaku Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP, “pergantian nama dan kebijakan ini merupakan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).”
“SPMB Jalur Prestasi untuk tahun ini ada dua jalur yakni jalur Akademik dan Non akademik.
Untuk jalur akademik ada penambahan yakni jalur kepemimpinan, siswa yang menjabat pengurus OSIS di jenjang sekolah sebelumnya bisa dipertimbangkan melalui jalur ini,” ujarnya.
SPMB ini berlaku untuk jenjang SD dan SMP di Kota Tanjungpinang mengikut Kebijakan Pemerintah Pusat.