-
Kota Tanjungpinang – Demi kelancaran jalannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang mengadakan Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang pada Jum’at, 11 April 2025 dan berlangsung selama 2 hari.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan agenda rutin setiap tahunnya yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, menyebutkan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
Kasi Peserta Didik, Inderi mengatakan bahwa Rapat ini sekaligus menentukan tanggal serta tahapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru, selanjutnya kami akan mengadakan rapat lanjutan dengan pihak terkait.
Juknis PMB ini diharapkan dipahami oleh orang tua/wali calon Murid, sehingga pada saat pelaksanaan tidak ada kendala secara teknis.