-
Kota Tanjungpinang - Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang mengundang beberapa Kepala Satuan Pendidikan Jenjang SD/SMP Negeri di Kota Tanjungpinang untuk bersama-sama melakukan Penetapan Daya Tampung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang pada Rabu, 16 April 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si saat membuka rapat mengatakan bahwa penetapan daya tampung merupakah langkah paling penting dalam SPMB, dikarenakan data ini akan dkunci di dalam Dapodik sehingga tidak ada penambahan data susulan, daya tampung ini akan ditetapkan dalam Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2025 dan akan kita tetapkan juga dalam Berita Acara.
Teguh juga mengatakan bahwa penetapan daya tampung ini harus sesuai dengan ruang kelas dan kursi meja yang tersedia, wajib belajar 9 tahun harus tercapai. Selain itu, dengan jumlah daya tampung yang ideal dalam satu kelas kualitas pendidikan akan menjadi lebih baik.
Ia juga mengharapkan bahwa siswa yang mendaftar harus sesuai domisili sehingga tidak menumpuknya siswa hanya di beberapa sekolah unggulan, sehingga sekolah lain yang tidak begitu populer akan mendapatkan siswa.
Penetapan Daya Tampung ini setelah selesai diverifikasi kemudian akan dinput didalam Dapodik.