Bidang PSD
Penutupan dua sekolah dasar yaitu SD Negeri 002 Tanjungpinang Barat dan SD Negeri 015 Bukit Bestari, dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, karena minimnya murid yang ada di sekolah tersebut.
Dua unit sekolah dasar yang di tutup tersebut juga sudah disetujui Oleh Pemko Tanjungpinang melalui penerbitan SK Walikota Nomor 719 Tahun 2022 tentang penutupan sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang yang telah ditandatangani pada 30 Desember 2022 lalu.