Sabtu, 07 Juni 2025
home    blog guru  PPKN

PPKN

PPKN - Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri. Terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.[1] Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan sering kali merupakan masalah sengketa diplomatik.

Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Prancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure.

sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kedaulatan





BLOG GURU LAINNYA






Lia Nurika Midhas

Guru SMP NEGERI 8 TANJUNG PINANG


Berita Terbaru
Jadwal Pengumuman Kelulusan 2025 utk SD dan SMP
31-05-2025  •  171 x dilihat
TERIMA KUNJUNGAN BNN KOTA TANJUNGPINANG
21-05-2025  •  17 x dilihat