Dasar Hukum
- Undang-Undang (UU) No. 43 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
- Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Pelayanan
- Permohonan dari yang bersangkutan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Staff menerima, membaca, dan mencatat surat masuk pada buku agenda surat masuk dan di serahkan kepada kepala bidang
- Kepala Bidang menelaah surat masuk kemudian meneruskan kepada Kasi Bidang yang terkait untuk memprosesnya
- Setelah itu Kasi Bidang mengintruksikan kepada staf terkait untuk diproses lebih lanjut atau di arsipkan
- Staff membaca dan menelaah form cuti yang disepakati, dan kemudian membuat surat cuti pihak terkait
- Kasi Bidang menelaah surat cuti yang telah dibuat oleh staff
- Surat balasan diperiksa dan dibubuhi paraf Kasi Bidang, jika menyetujui
- Kepala Bidang menindaklanjuti menelaah dan memparaf surat tersebut, jika menyetujui
- Kemudian ditindaklanjuti oleh sekretaris menelaah dan memparaf surat tersebut, jika menyetujui
- Kepala Dinas menandatangani surat
- yang telah diparaf oleh Sekretaris, Kepala Bidang dan Kasi Bidang
- Staff menindaklanjuti untuk meminta penomoran ke Bagian Umum dan Kepegawaian
- Staff memproses surat tersebut dan siap dikirim ke tujuan
Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu untuk penyelesaian proses administrasi pemberian cuti selama 1 jam 49 menit
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Ruang tempat pengajuan.
- Kelengkapan, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Stampel, Buku Agenda dan Buku Penyerahan Berkas
- Kelengkapan dan Persyaratan pemohon
Kompetensi Pelaksana
- Memahami proses pengajuan
- Mengerti pemakaian Alat Tulis Kantor
- Memahami pengoperasian komputer
Pengaduan Pelayanan Publik
- Prosedur Penyampaian Pengaduan. Pengaduan disampaikan kepada tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, antara lain kotak pengaduan, email, HP, dan Kanal SP4N Lapor
- Tindak lanjut Penerimaan Pengaduan
- membahas aduan yang diterima dalam rapat internal Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang;
- membuat rekomendasi penyelesaian pengaduan kepada pimpinan.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan didukung oleh pegawai yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima.
Jaminan Keamanan
Surat izin maupun rekomendasi dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga terjamin keasliannya.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilakukan melalui pengukuran penerapan komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Biaya/Tarif Rp. 0,- (GRATIS)