Selasa, 30 Mei 2023
Beranda   |   Pelayanan Publik


Cuti PTK

Dasar Hukum     

  1. Undang-Undang (UU) No. 43 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
  2. Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
  3. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan Pelayanan 

  1. Permohonan dari yang bersangkutan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur           

  1. Staff menerima, membaca, dan mencatat surat masuk pada buku agenda surat masuk dan di serahkan kepada kepala bidang
  2. Kepala Bidang menelaah surat masuk kemudian meneruskan kepada Kasi Bidang yang terkait untuk memprosesnya
  3. Setelah itu Kasi Bidang mengintruksikan kepada staf terkait untuk diproses lebih lanjut atau di arsipkan
  4. Staff membaca dan menelaah form cuti yang disepakati, dan kemudian membuat surat cuti pihak terkait
  5. Kasi Bidang menelaah surat cuti yang telah dibuat oleh staff
  6. Surat balasan diperiksa dan dibubuhi paraf Kasi Bidang, jika menyetujui
  7. Kepala Bidang menindaklanjuti  menelaah dan memparaf surat tersebut, jika menyetujui
  8. Kemudian ditindaklanjuti oleh sekretaris menelaah dan memparaf surat tersebut, jika menyetujui
  9. Kepala Dinas menandatangani surat
  10. yang telah diparaf oleh Sekretaris, Kepala Bidang dan Kasi Bidang
  11. Staff menindaklanjuti untuk meminta penomoran ke Bagian Umum dan Kepegawaian
  12. Staff memproses surat tersebut dan siap dikirim ke tujuan

Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu untuk penyelesaian proses administrasi pemberian cuti selama 1 jam 49 menit

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas

  1. Ruang tempat pengajuan.
  2. Kelengkapan, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Stampel, Buku Agenda dan Buku Penyerahan Berkas
  3. Kelengkapan dan Persyaratan pemohon

Kompetensi Pelaksana 

  1. Memahami proses pengajuan
  2. Mengerti pemakaian Alat Tulis Kantor
  3. Memahami pengoperasian komputer

Pengaduan Pelayanan Publik

  1. Prosedur Penyampaian Pengaduan. Pengaduan disampaikan kepada tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, antara lain kotak pengaduan, email, HP, dan Kanal SP4N Lapor
  2. Tindak lanjut Penerimaan Pengaduan
    • membahas aduan yang diterima dalam rapat internal Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang;
    • membuat rekomendasi penyelesaian pengaduan kepada pimpinan.

Jaminan Pelayanan
Pelayanan didukung oleh pegawai yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima.

Jaminan Keamanan
Surat izin maupun rekomendasi dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga terjamin keasliannya.

Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilakukan melalui pengukuran penerapan komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Biaya/Tarif   Rp. 0,- (GRATIS)



File Pendukung

No
File
1
Surat Cuti Kepala Sekolah
  Download
2
Satu dua
  Download
3
Brosur
  Download
Berita Terbaru
Keluarga Besar Dinas Pendidikan Kot...
05-05-2023  •  19 x dilihat
Peringatan Hardiknas 2023
02-05-2023  •  14 x dilihat
Khataman Al-Quran Tingkat SMP Se-K...
04-04-2023  •  42 x dilihat
Khataman Al-Quran Tingkat SD Se-Ko...
03-04-2023  •  45 x dilihat







Rubrik Terpopuler
Pelajaran IPS kelas IX
26-08-2021  •  7509 x dilihat
Teks Berita
26-08-2021  •  6042 x dilihat
PJOK Kelas 2 Variasi Gerak Dasar Me...
08-09-2021  •  3696 x dilihat
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEK...
26-08-2021  •  2646 x dilihat

122 Sekolah

Data PAUD

74 Sekolah

Data SD

33 Sekolah

Data SMP

6 Sekolah

Data DIKMAS