Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tahun 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode, dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Istri Pegawai negeri Sipil, dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy SK Calon Pegawai Negeri Sipil
- Fotocopy SK Pegawai Negeri Sipil
- Laporan Perkawinan Pertama
- Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA)
- Pas Foto Hitam Putih suami/istri terbaru ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
- Syarat 1-2 dilegalisir oleh unit kerja yang bersangkutan masing-masing 3 (Tiga) rangkap
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima surat usulan pembuatan Kartu Istri/Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Petugas memberikan daftar persyaratan Kartu Istri/Kartu Suami kepada tiap Pegawai Negeri Sipil lalu diproses dan diajukan ke Kasubbag untuk diperiksa
- Kasubbag Umum dan Kepegawaian memeriksa usulan pembuatan Kartu Istri/Kartu Suami dari tiap Pegawai Negeri Sipil, jika lengkap diparaf Kasubbag Umum dan Kepegawaian dan diajukan ke Sekretaris, jika tidak lengkap dikembalikan lagi untuk dilengkapi
- Sekretaris memeriksa usulan pembuatan Kartu Istri/Kartu Suami dari Tiap Pegawai Negeri Sipil, jika lengkap diparaf Sekretaris diajukan ke Pimpinan OPD, jika tidak lengkap dikembalikan ke Sekretaris untuk dilengkapi
- Pimpinan OPD memeriksa usulan pembuatan Kartu Istri/Kartu Suami dari tiap Pegawai Negeri Sipil, ditandatangani dan siap dikirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
- Surat usulan pembuatan Kartu Istri/Kartu Suami siap dikirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan diarsip
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 2 (dua) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat)
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Ruang tempat pengajuan.
- Kelengkapan, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Stampel, Buku Agenda dan Buku Penyerahan Berkas
- Kelengkapan dan Persyaratan pemohon
Kompetensi Pelaksana
- Memahami proses pengajuan
- Mengerti pemakaian Alat Tulis Kantor
- Memahami pengoperasian komputer
Pengaduan Pelayanan Publik
- Prosedur Penyampaian Pengaduan. Pengaduan disampaikan kepada tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, antara lain kotak pengaduan, email, HP, dan Kanal SP4N Lapor
- Tindak lanjut Penerimaan Pengaduan
- membahas aduan yang diterima dalam rapat internal Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang;
- membuat rekomendasi penyelesaian pengaduan kepada pimpinan.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan didukung oleh pegawai yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima.
Jaminan Keamanan
Surat izin maupun rekomendasi dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga terjamin keasliannya.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilakukan melalui pengukuran penerapan komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Biaya/Tarif Rp. 0,- (GRATIS)