Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan Pelayanan
- Data Guru Sudah Masuk dalam Aplikasi Dapodik
- Pendidikan Minimal S1
- Sudah Pernah mengikuti UKG
- Bergabung dalam Komunitas KKG / MGMP
- Melaksanakan Tugas minimal 1 Tahun
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Guru/Tendik Menghubungi Admin SIMPKB Dinas Pendidikan untuk Pengaktifan Akun SIMPKB
- Admin Dinas Mencetak Akun GTK bersangkutan di Aplikasi SIMPKB
- Satuan Pendidikan Menerima Surat Akses Layanan yang sudah Terbit
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 2 (dua) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat)
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Ruang tempat pengajuan.
- Kelengkapan, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Stampel, Buku Agenda dan Buku Penyerahan Berkas
- Kelengkapan dan Persyaratan pemohon
Kompetensi Pelaksana
- Memahami proses pengajuan
- Mengerti pemakaian Alat Tulis Kantor
- Memahami pengoperasian komputer
Pengaduan Pelayanan Publik
- Prosedur Penyampaian Pengaduan. Pengaduan disampaikan kepada tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, antara lain kotak pengaduan, email, HP, dan Kanal SP4N Lapor
- Tindak lanjut Penerimaan Pengaduan
- membahas aduan yang diterima dalam rapat internal Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang;
- membuat rekomendasi penyelesaian pengaduan kepada pimpinan.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan didukung oleh pegawai yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima.
Jaminan Keamanan
Surat izin maupun rekomendasi dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga terjamin keasliannya.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilakukan melalui pengukuran penerapan komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Biaya/Tarif Rp. 0,- (GRATIS)