Selasa, 30 Mei 2023
Beranda   |   Pelayanan Publik


Penilaian Angka Kredit (PAK)

Dasar Hukum     

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Guru dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
  10. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
  12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada Pasal 22
  13. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan Pelayanan 

  1. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (permenpan84 Tahun 1993) Untuk Penilaian sampai dengan tahun 2012
  2. Daftar usulan Penetapan Angka Kredit (Permenpan 16 Tahun 2019) Untuk Penilaian Tahun 2013-2021
  3. Penilaian Kerja guru (PKG)
  4. Surat Pernyataan melaksanakan proses Belajar Mengajar ataun bimbingan konseling
  5. Surat Pernyataan tugas pembelajaran bimbingan dan tugas tertentu
  6. Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru
  7. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
  8. Bukti Fisik melakukan kegiatan Penunjang Tugas Guru
  9. Karya ilmiah untuk golongan III b keatas

Sistem, Mekanisme dan Prosedur           

  1. Staff menerima, Membaca, dan Mencatat surat masuk pada buku Agenda Surat Masuk dan di Serahkan kepada Kepala Bidang.
  2. Kepala Bidang menelaah surat masuk kemudian meneruskan kepada Kasi Bidang yang terkait untuk memprosesnya.
  3. Setelah itu Kasi Bidang mengintruksikan kepada staff terkait untuk diproses lebih lanjut atau diarsipkan.
  4. Kemudian Staff menindaklanjuti disposisi tersebut untuk mengumpulkan Berkas Dupak yang bersangkutan.
  5. Tim Penilai  menelaah dan memverifikasikan  berkas DUPAK tersebut.
  6. Apabila tidak komplit akan di kembalikan ke yang bersangkutan untuk mengkomplitkan dengan batas waktu yang telah di tentukan.
  7. Apabila sudah di terima/komplit akan dinilai oleh Tim Penilai 11 dan Tim Penilai 2 dan  di tandatangani oleh  Ketua Tim Penilai.
  8. Setelah itu staff mencetak penerbitan Penilaian Angka Kredit (PAK) yang telah dinilai.
  9. Kepala Dinas akan menandatangan berkas Penilaian Angka Kredit (PAK).
  10. Kemudian Staff akan memproses berkas Penilaian Angka Kredit (PAK) dan membagikan ke orang yang bersangkutan.

Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 2 (dua) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat)

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas

  1. Ruang tempat pengajuan.
  2. Kelengkapan, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Stampel, Buku Agenda dan Buku Penyerahan Berkas
  3. Kelengkapan dan Persyaratan pemohon

Kompetensi Pelaksana 

  1. Memahami proses pengajuan
  2. Mengerti pemakaian Alat Tulis Kantor
  3. Memahami pengoperasian komputer

Pengaduan Pelayanan Publik

  1. Prosedur Penyampaian Pengaduan. Pengaduan disampaikan kepada tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, antara lain kotak pengaduan, email, HP, dan Kanal SP4N Lapor
  2. Tindak lanjut Penerimaan Pengaduan
    • membahas aduan yang diterima dalam rapat internal Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang;
    • membuat rekomendasi penyelesaian pengaduan kepada pimpinan.

Jaminan Pelayanan
Pelayanan didukung oleh pegawai yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima.

Jaminan Keamanan
Surat izin maupun rekomendasi dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga terjamin keasliannya.

Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilakukan melalui pengukuran penerapan komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Biaya/Tarif   Rp. 0,- (GRATIS)



File Pendukung

No
File
1
Brosur
  Download
Berita Terbaru
Keluarga Besar Dinas Pendidikan Kot...
05-05-2023  •  19 x dilihat
Peringatan Hardiknas 2023
02-05-2023  •  14 x dilihat
Khataman Al-Quran Tingkat SMP Se-K...
04-04-2023  •  42 x dilihat
Khataman Al-Quran Tingkat SD Se-Ko...
03-04-2023  •  46 x dilihat







Rubrik Terpopuler
Pelajaran IPS kelas IX
26-08-2021  •  7509 x dilihat
Teks Berita
26-08-2021  •  6042 x dilihat
PJOK Kelas 2 Variasi Gerak Dasar Me...
08-09-2021  •  3696 x dilihat
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEK...
26-08-2021  •  2646 x dilihat

122 Sekolah

Data PAUD

74 Sekolah

Data SD

33 Sekolah

Data SMP

6 Sekolah

Data DIKMAS