Selasa, 30 Mei 2023
Beranda   |   Pelayanan Publik


Tunjangan Profesi Guru

Dasar Hukum     

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.

Persyaratan Pelayanan 

  1. Info GTK yang di print melalui website info.gtk.kemdikbud.go.id / Info GTK Valid, paling lambat tanggal 31 Maret (jika belum valid cek Dapodik)
  2. Daftar Usulan Guru penerima TPG Triwulan I Periode Januari s/d Maret Tahun Anggaran 2021  (Format Terlampir), sebanyak 2 rangkap
  3. Foto Copy KGB Terakhir dan SK Pangkat Terakhir Guru penerima TPG Triwulan I Periode Januari s/d Maret Tahun Anggaran 2021

Sistem, Mekanisme dan Prosedur           

  1. Membuka aplikasi SIMTUN, mengunduh Rekap Data Pra SKTP dan menginformasikan ke Guru
  2. Menerima berkas Data Usulan TPG yang sudah sesuai Gapok dan ditandatangani guru, yang belum sesuai melampirkan SK Pangkat / KGB terbaru untuk perbaikan Gaji Pokok
  3. Melayani konsultasi guru terkait Data TPG yang belum valid dan belum memenuhi syarat
  4. Memverifikasi dan mengusulkan Data TPG Melalui Aplikasi Simtun untuk penerbitan SKTPG
  5. Mengunduh dan mencetak SKTPG
  6. Penyerahan SKTPG ke Sub Bagian Keuangan dan tanda terima SKTPG

Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 12 (dua belas) bulan kerja (apabila pejabat berada di tempat)

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas

  1. Ruang tempat pengajuan.
  2. Kelengkapan, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Stampel, Buku Agenda dan Buku Penyerahan Berkas
  3. Kelengkapan dan Persyaratan pemohon

Kompetensi Pelaksana 

  1. Memahami proses pengajuan
  2. Mengerti pemakaian Alat Tulis Kantor
  3. Memahami pengoperasian komputer

Pengaduan Pelayanan Publik

  1. Prosedur Penyampaian Pengaduan. Pengaduan disampaikan kepada tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, antara lain kotak pengaduan, email, HP, dan Kanal SP4N Lapor
  2. Tindak lanjut Penerimaan Pengaduan
    • membahas aduan yang diterima dalam rapat internal Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang;
    • membuat rekomendasi penyelesaian pengaduan kepada pimpinan.

Jaminan Pelayanan
Pelayanan didukung oleh pegawai yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima.

Jaminan Keamanan
Surat izin maupun rekomendasi dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga terjamin keasliannya.

Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilakukan melalui pengukuran penerapan komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Biaya/Tarif   Rp. 0,- (GRATIS)



File Pendukung

No
File
1
Brosur
  Download
Berita Terbaru
Keluarga Besar Dinas Pendidikan Kot...
05-05-2023  •  19 x dilihat
Peringatan Hardiknas 2023
02-05-2023  •  14 x dilihat
Khataman Al-Quran Tingkat SMP Se-K...
04-04-2023  •  42 x dilihat
Khataman Al-Quran Tingkat SD Se-Ko...
03-04-2023  •  46 x dilihat







Rubrik Terpopuler
Pelajaran IPS kelas IX
26-08-2021  •  7509 x dilihat
Teks Berita
26-08-2021  •  6042 x dilihat
PJOK Kelas 2 Variasi Gerak Dasar Me...
08-09-2021  •  3696 x dilihat
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEK...
26-08-2021  •  2646 x dilihat

122 Sekolah

Data PAUD

74 Sekolah

Data SD

33 Sekolah

Data SMP

6 Sekolah

Data DIKMAS