Senin, 02 Juni 2025
home    layanan publik   layanan masyarakat   Surat Rekomendasi Pindah Rayon (SD/SMP)

Surat Rekomendasi Pindah Rayon (SD/SMP)

A. Persyaratan

  1. Surat Permohonan Pindah Rayon dari Orangtua/Wali Murid dari sekolah asal dan difotokopi sebanyak 3 rangkap
  2. Surat Keterangan Pindah Rayon dari sekolah asal dan difotokopi sebanyak 3 rangkap, dan
  3. Melampirkan Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal dan difotokopi sebanyak 3 rangkap

 

B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur          

  1. Orang Tua/wali siswa sebagai pemohon datang ke Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dengan membawa Surat Keterangan Pindah Rayon dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (asli rangkap 4);
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan, sekiranya sudah lengkap maka akan diproses, jika belum lengkap maka pemohon diminta untuk melengkapi;
  3. Apabila orangtua/wali murid hanya membutuhkan legalisir surat keterangan pindah rayon, maka petugas akan membubuhkan cap legalisir pada surat keterangan tersebut, namun apabila orangtua/wali murid membutuhkan surat keterangan pindah rayon dari Dinas Pendidikan maka akan dibuatkan surat tersebut;
  4. Petugas akan memasukkan berkas tersebut ke dalam ruang kerja pejabat terkait untuk ditandatangani;
  5. Setelah berkas tersebut ditandatangani pejabat terkait, petugas akan memberikan nomor surat, petugas mengambil 1 (satu) rangkap untuk arsip kemudian 3 rangkap lainnya akan diserahkan kepada orangtua/wali murid untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

C. Jangka Waktu Pelayanan

50 menit

 

D. Biaya/Tarif   Rp. 0,-  (GRATIS)

 

E. Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Pindah Rayon (SD/SMP)

 

F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Kotak saran dan kritik di loket pelayanan
  2. SP4N LAPOR

 

G. Dasar Hukum    

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

 

H. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

  1. Ruang Pelayanan
  2. Kelengkapan, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Stampel
  3. Buku Agenda dan Buku Penyerahan Berkas
  4. Kelengkapan dan Persyaratan pemohon.

 

I. Kompetensi Pelaksana

  1. Mengerti dan memahami mengenai mekanisme pelaksanaan pindah sekolah;
  2. Mengerti dan memahami regulasi tentang pindah sekolah;
  3. Mengetahui penggunaan perangkat komputer;
  4. Disiplin, teliti, dan bertanggung jawab;

 

J. Pengawasan Internal

Pengawasan internal yang dilaksanakan meliputi :

  1. Kepala Dinas melakukan pengawasan secara berkala melalui rapat evaluasi
  2. Sekretaris Dinas, Kepala Bidang melakukan verifikasi dan melaporkan kepada Kepala Dinas

 

K. Jumlah Pelaksana

Tiga (3) Orang

 

L. Jaminan Pelayanan

Pelayanan didukung oleh pegawai yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima.

 

M. Jaminan Keamanan

Surat maupun rekomendasi dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga terjamin keasliannya.

 

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi Kinerja dilakukan melalui pengukuran penerapan komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

 



File Pendukung

No
File
1
Brosur
  Download
2
Format Surat Rekomendasi Pindah Rayon SD
  Download
3
Format Surat Rekomendasi Pindah Rayon SMP
  Download