A. Persyaratan
- Akte Kelahiran
- Fotokopi Ijazah atau SKHUN
- Surat Keterangan Kesalahan penulisan ijazah atau SKHUN dari sekolah asal
B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dengan membawa kelengkapan persyaratan
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan, sekiranya sudah lengkap maka akan diproses, jika belum lengkap maka pemohon diminta untuk melengkapi
- Petugas membuat surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah
- Petugas memasukkan berkas tersebut ke dalam ruang kerja pejabat terkait untuk diparaf dan ditandatangani
- Setelah berkas tersebut ditandatangni pejabat terkait, petugas akan memberikan nomor surat, petugas mengambil 1 (satu) rangkap untuk arsip kemudian 1 rangkap lainnya akan diserahkan kepada orangtua/wali siswa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
C. Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari
D. Biaya/Tarif Rp. 0,- (GRATIS)
E. Produk Pelayanan
Kesalahan Penulisan Ijazah
F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
- Kotak saran dan kritik di loket pelayanan
- SP4N LAPOR
G. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Penggantian Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
H. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
- Ruang Pelayanan
- Kelengkapan, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor, Stampel Buku Agenda dan Buku Penyerahan Berkas
- Kelengkapan dan Persyaratan pemohon.
I. Kompetensi Pelaksana
- Mengerti dan memahami mengenai mekanisme kesalahan penulisan ijazah
- Mengerti dan memahami regulasi kesalahan penulisan ijazah
- Mengetahui penggunaan perangkat komputer
- Disiplin, teliti, dan bertanggung jawab
J. Pengawasan Internal
Pengawasan internal yang dilaksanakan meliputi :
- Kepala Dinas melakukan pengawasan secara berkala melalui rapat evaluasi
- Sekretaris Dinas, Kepala Bidang melakukan verifikasi dan melaporkan kepada Kepala Dinas
K. Jumlah Pelaksana
Tiga (3) Orang
L. Jaminan Pelayanan
Pelayanan didukung oleh pegawai yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima.
M. Jaminan Keamanan
Surat dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga terjamin keasliannya.
N. Evaluasi Kinerja
Evaluasi Kinerja dilakukan melalui pengukuran penerapan komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.